Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lapas Narkotika Usul Remisi Natal Tahun 2021, WBP Memenuhi Syarat 82 Orang

Senin, 13 Desember 2021 | 15:12 WIB Last Updated 2021-12-13T08:12:39Z
 

SINARMETRO.COM | Simalungun - Dalam menyambut dan perataan Natal tahun 2021 Lapas Narkotika kelas IIA Siantar mengusulkan Remisi Natal bagi seraturan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (11/12/2021). 

Hal eraebut dikatakan Kalapas Narkotika Siantar EP. Prayer Manik Amd, IP, SH, MH kepada reporter bahwa Berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Remisi Khusus Natal di tahun 2021 kali ini, Lembaga Lapas Narkotika Siantar mengusulkan sebanyak 134 orang, yang memenuhi syarat sebayak 82 WBP yang akan mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2021, sedang yang tidak memenuhi syarat sebanyak 52 orang, dengan rincian mendapatkan RK I 82 orang San RK II nihil”, terang Manik. 

Ditambahkan Manik bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu Berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No.99 tahun 2012 yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme. Dan untuk Kasus Narkoba yang di atas 5 tahun berhak mendapatkan Remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator)”, ujarnya.

“Remisi ini merupakan Pemberian dan bukan Hak Warga Binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat di tarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, karena itu WBP Lapas Narkotika Siantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan dan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam lapas. Kita juga berharap dari jumlah Remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh Team Verifikator Kantor Wilayah dan Pusat”, tutup Kalapas. (Umri)

×
Berita Terbaru Update