SINARMETRO.COM | Pematangsiantar - Dalam menyambut dan perataan Naral 2021 Lembaga pemasyarakatan kelas IIa Pematangsiantar kanwil Kemenkumham Sumut Usulkan Remisi Natal bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (11/12/2021).
Hal itu Berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Dalam hal Remisi Khusus Natal di tahun 2021 kali ini, Lembaga pemasyarakatan kelas IIa Pematangsiantar mengusulkan sebanyak 222 orang WBP yang akan mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2021, dengan rincian 221 org wbp mendapat Remisi Khusus 1 dan sebanyak 1 org mendapatkan Remisi Khusus 2 yang artinya langsung Bebas setelah dilakukan pengurangan masa hukuman nya.
Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menyampaikan kepada reporter Sinarmetro.com bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu Berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No.99 tahun 2012 yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme. Dan untuk Kasus Narkoba yang di atas 5 tahun berhak mendapatkan Remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator)”, ujarnya.
Dikesempatan lain, Kalapas Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi juga menerangkan bahwa “Remisi ini merupakan Pemberian dan bukan Hak Warga Binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat di tarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, karena itu WBP Lapas kelas IIa Pematangsiantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan dan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam lapas. Kita juga berharap dari jumlah Remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh Team Verifikator Kantor Wilayah dan Pusat”, harap Rudy. (Umri/Tim)