Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2 Tahun Buron, Kades Di Bengkulu Korupsi Dana Desa Akhirnya Ditangkap

Minggu, 09 Januari 2022 | 10:02 WIB Last Updated 2022-01-09T03:07:25Z
Foto :Tangkapan Layar video kanal Youtube Kompas TV 

SINARMETRO.COM | Bengkulu - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang buron lebih dari 2 tahun karena jadi tersangka korupsi Dana Desa akhirnya ditangkap, Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Minggu (9/1/22)

Ia bersembunyi di Kabupaten Bekasi Jawa Barat

US mantan kepala Desa karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Bengkulu Utara ini ditangkap tim Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya Setelah buron lebih dari 2 tahun 

seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam pelarian ternyata ia hidup sebagai pedagang di Kabupaten Bekasi

US diduga mengantongi uang dari dana alokasi Desa Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai 400 juta rupiah ini 

US dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan Ancaman 20 tahun penjara 

Menurut Yeni Puspita selaku Plt asisten intelejen Kejati Bengkulu, tersangka kini sudah diserahkan ke Bengkulu untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena proses ini masih dalam tahap penyidikan, seperti dikutip dari kanal Youtube kompas TV

×
Berita Terbaru Update