SINARMETRO.COM | Tangerang -
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dalam sebuah organisasi yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 , koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas alasan kekeluargaan.
Seperti halnya Koperasi yang ada di Kantor Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," Kamis (13/01/2022).
Kepada wartawan Sinarmetro.com melalui wawancara ekslusif di ruang kerjanya Kades Gembong H. Nurjen menjelaskan, Munculnya koperasi ini, atas ide diskusi dan inisiatif Kepala Desa dan para staf, mengingat penghasilan para staf dan perangkat Desa yang jauh dari kata UMR dan dengan penerimaan honor yang tidak rutin setiap bulannya.
Dengan terciptanya koperasi di kantor desa ini di harapkan akan membantu roda perekonomian baik staf, perangkat desa maupun lembaga lembaga yanh lain, minimal untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dulu.
Lebih lanjut H. Nurjen (Kades Gembong - red) perencanan awal pembentukan koperasi ini pada pertengahan 2021, namun baru terealisasi di awal tahun 2022, yang beranggotakan seluruh staf dan petangkat desa baik RT, RW juga Jaro sedesa Gembong, yang di kelola oleh setaf desa melalui mekanisme berdasarakn keputusan kesepakatan bersama.
Untuk pendanaan koperasi ini sendiri akan digelontorkan dari dana desa melalui RKPDes 2022 dengan mengacu dari Setandart Biaya Kegiatan (SBK) yang di keluarkan oleh Bupati boleh mengluarkan untuk modal koprasi, yang memang Idealnya koprasi ini semestinya di bawah dana Bumdes, namun sementara ini di Desa Gembong masih berdiri sendiri.
Secara sederhana kedepannya koprasi yang sudah didirikan oleh Desa Gembong ini besa berkembang sesuai harapan dan bisa membantu memajukan kesejahteraan, untuk memenuhi kebutuhan pokok khusus dari pada staf dan perangkat desa juga masyarakat pada umumnya ." Begitu harapnya.
Pewarta ; R.Noer