SINARMETRO.COM | SERANG - Sembilan orang diduga mafia tanah, Pelaku berinisial, MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS,, SD dan Ah, dari camat kepala desa hingga petugas BPN Kota Serang Banten ditangkap satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat, Dikutip dari kanal Youtube metrotvnews, Minggu (2/1/22)
Para mafia panah ini melakukan penipuan ratusan juta Rupiah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang dijual kepada pembeli yang ternyata tanah tersebut masih milik warga desa
Para tersangka ditangkap karena menjadi mafia penjualan tanah dimana pada masa aktif menjabat melakukan penipuan kepada seorang korban yang menderita kerugian mencapai 670 juta rupiah
menurut WakaPolres Jakarta Pusat AKBP Setyo kusharyono modus para tersangka secara bersama-sama menerbitkan 7 sertifikat tanah dari 36 akta jual-beli seluas 11.000 hektar Pada tahun 1998 hingga tahun 2017
Dimana ternyata tanah tersebut masih milik warga desa Bendungan Kecamatan Kasemen Kabupaten Serang Banten
korban yang kemudian merasa tertipu karena sudah melakukan pembelian melaporkan kasus ini ke kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan pasal 266 264 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun