SINARMETRO.COM | Pandeglang - dengan banyak program program bantuan yang telah disalurkan melalui dinas DPKO dan DPUPR kabupaten Pandeglang propinsi Banten yang sudah direalisasikan pada sekolah-sekolah dan sudah di salurkan dari tahun ke tahun AKTIPIS (P-4) pergerakan pemuda peduli Pandeglang akhirnya gelar unjuk rasa (UNRAS) ke dinas DPUPR dan dinas DPKO
Pasal nya hasil pantauan dan hasil monitoring kader aktipis langsung dari T,A 2022 sampai T,A 2025 dari 35 ( tiga puluh lima ) kecamatan yang ada di kabupaten Pandeglang bahwasan nya
program program bantuan ke sekolah sekolah seperti dana bantuan BOS dana MDTA dana PAUD dana TPQ dana PKBM serta realisasi pada program bantuan bantuan yang lain nya seperti proyek bangunan bangunan ke sekolah sekolah untuk mewujudkan cita cita bangsa khusus nya kabupaten Pandeglang menjadi Adil dan makmur dengan mayoritas beragama Islam dengan julukan Pandeglang adalah SEJUTA SANTRI SERIBU ULAMA DAN KIAYAYI
Dalam menyikapi hal ini ARIP WAHYUDIN selaku AKTIVIS sekaligus kordinator lapangan (KORLAP) pergerakan pemuda peduli Pandeglang ( P-4) menyampaikan langsung dalam aurasi langsung di depan kantor dinas DPUPR (dinas pekerjaan umum dan penataan ruang bahwa ia,menduga pihak pemerintah kabupaten (PEMKAB) Pandeglang di duga syarat akan KKN (korupsi kolusi nepotisme) yang di lakukan oleh oknum oknum pemerintahan dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga (DPKO) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) kabupaten Pandeglang ungkap nya
Masih ucap ARIP WAHYUDIN dalam aurasi menduga bahwa pihak pemerintah kabupaten (PEMKAB) Pandeglang di duga telah penyelewengan anggaran yang dan menyebabkan penghambatan pada pembangunan dan kemajuan yang yang mengakibatkan kan kabuputen Pandeglang menjadi masyarakat Pandeglang miskin dan tidak akan mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran jelas nya
Sementara itu Arip hidayat penyampainya juga kepada awak media bahwa dengan menyikapi persoalan ini ia juga meminta kepada aparatur penegak hukum (APH )dan kejaksaan negeri Pandeglang serta bupati dan wakil bupat agar segera memeriksa dan segera menertibkan kepada para oknum oknum di dinas DPKO dan di dinas DPUPR yang di duga telah melakukan KKN (kolusi korupsi nepotisme) yang seharusnya cepat ditangani dengan serius dan diperiksa jelas nya
Di mana telah di atur dalam undang undang (UU) nomor 8 T,A 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme tandas nya//red//tim