Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ringankan Masyarakat Pandemi Covid-19, Samsat Kepri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli-30 Sep 2021

Jumat, 25 Juni 2021 | 11:48 WIB Last Updated 2021-06-25T04:48:43Z

SINARMETRO.COM | Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke - 75 dan sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.


Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

"Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021, yaitu Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke - 75," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri." Himbau Kabid Humas Polda Kepri, Kamis siang, (24/06/21).

"Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri." tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Andri)
×
Berita Terbaru Update