![]() |
Foto : Burhanudin Abdullah,SH. Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia |
SINARMETRO.COM | Pontianak - Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI)Kalbar dukung Kejati Kalbar dalam penyelidikan terkait Pengadaan Bantuan Mobil Ambulance dari Pemda Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemda Kab/Kota se Kalimantan Barat sebagai sarana transportasi Penanggulangan Pandemi Covid 19 sebanyak 12 Unit.
Pengadaan Mobil Ambulance ini dianggarkan melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun anggaran 2021.Setiap yunit menghabisi anggaran sebesar 950 Juta Rupiah dengan total diperkirakan lebih kurang 12 Miliar Rupiah.Serah Terima Bantuan tersebut oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 30 Agustus 2021 kepada masing-masing perwakilan Kab/Kota.Kata Burhanudin Abdullah,SH. Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar saat di temui di sela sela kesibukannya ruang kerjanya pada hari kamis tanggal (7 Oktober 2021) malam .
"Dari beberapa temuan TIM LAKI yang patut di duga berpotensi akan menjadi persoalan hukum antara lain Pengadaan Mobil Ambulance ini mempergunakan dana APBD Provinsi Tahun anggaran 2021 Yang layaknya harus dilakukan Lelang(Tender)karena anggarannya sudah terencana.
""Namun kata Burhan oleh Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dilakukan Penunjukan Langsung, hal ini bisa dilakukan apabila Dana tersebut merupakan dana BTT atau Dana Tak terduga.Kemudian Kadis merangkap PPK telah menunjuk langsung 2 kontraktor yang masing- masing berbeda."Teragnya.
Menurut Burhan Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI)Dari pengadaan 12 yunit mobil ambulance tersebut ada speck yang tidak sesuai dan bahkan ada barang atau fasilitasnya nya yang kurang."Tegasnya.
"Laki sangat prihatin dengan kondisi seperti ini dimana rakyat masih menderita menghadapi pandemi Covid-19 dan Pemerintah dengan sungguh-sungguh untuk membantu meringankan penderitaan rakyat akibat dampak pendemi Covid-19,disisi lain ada pihak yang menari di atas penderitaan rakyat dengan melakukan korupsi,maka layak pihak penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum.
"Laki minta Kejati untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Bantuan Mobil Ambulance.Bila dalam Penyelidikan nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur melawan hukum yang akan merugikan negara,maka LAKI akan berharap kepada Penyidik Kejati Kalbar untuk meningkatkan ke Tahap Penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Perbuatan korupsi di masa bencana wabah pandemi Covid-19 ini hukumannya bisa hukuman seumur hidup,"Tandas Burhan.
"Masyarakat kalimantan Barat siap mendukung Kejati untuk memberantas korupsi di Kalbar tanpa tebang pilih.
Dikatakannya Keadilan dan kepastian hukum merupakan barometer keberhasilan penegak hukum dalam memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yang bebas Korupsi."Ujarnya
"Laki akan mengawal kasus ini sampai jelas status hukumnya. Kita tidak ingin ada lagi pihak pihak lain yang mengambil keuntungan melalui perbuatan korupsi di masa pandemi ini. Rakyat sudah menderita menghadapi bencana ini. Harusnya kita saling bahu membahu membangun semangat jiwa nasionalisme dengan saling tolong menolong untuk keluar dari wabah pandemi bukan sebaliknya"Pungkasnya.
"Sementara berita ini di terbitkan dari pihak kontraktor maupun dinas terkait belum bisa di hubungi(Tim.Liputan)